Cakup Ismono, Ketua Komisi A DPRD jombang (foto: FaktualNews) Jombang - Kalangan DPRD Jombang mewanti-wanti Pemkab Jombang agar tak ce...

Imbau Pemkab Tak Ceroboh Lagi Terkait Lelang Jabatan IIB

Cakup Ismono, Ketua Komisi A DPRD jombang (foto: FaktualNews)

Jombang - Kalangan DPRD Jombang mewanti-wanti Pemkab Jombang agar tak ceroboh lagi dalam melakukan lelang jabatan sejumlah kepala dinas yang lowong. Menyusul, beberapa waktu telah dibentuk tim panitia seleksi yang akan melakukan ujian untuk pengisian jabatan. Demikian diungkapkan, Ketua Komisi A DPRD Jombang Cakup Ismono. Sesuai peraturan yang berlaku Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota disebutkan incumbent alias pihak yang menjabat dilarang mengajukan mutasi jabatan. "Jadi memang benar, sesuai peraturan KPU sudah dijelaskan bahwa bupati yang Incumbent yang akan mengikuti pilkada maka diberi waktu sampai 12 Agustus kemarin, dalam melakukan mutasi jabatan. " Ujar Cakup ditemui kemarin (31/10).

Sebagai konsekuensinya, lanjut anggota fraksi PDIP ini, incumbent yang maju mencalonkan diri pada pilkada bisa terancam dicoret dari daftar pencalonan. "Jadi kalau tetap melakukan mutasi nanti bisa kena sanksi, KPU sendiri sudah menyampaikan ketika itu dilakukan sepanjang tidak ada izin dari Menteri Dalam Negeri maka akan dibatalkan pencalonannya," sambungnya.
Namun melihat berita yang berkembang, dengan ditundanya lelang jabatan baik oleh bupati maupun tim pansel. Ia mengapresiasi langkah tersebut. " Namun melihat berita hari ini, suratnya sudah ditunda. Jad lelang jabatannya ditunda. Nanti akan dilakukan bupati terpilih." paparnya.

Namun, Cakup mengingatkan tak cukup hanya menunda, namun pansel harus menarik surat edaran dan bupati membubarkan panitia seleksi. kalau itu tidak dilakukan, tetap bisa dipersoalkan dikemudian hari. " Harus ditarik dan pansel dibubarkan. karena ini menyangkut hukum administrasi. kalau tidak berarti kan keberadaan pansel masih ada, dan ini sangat membahayakan bagi bupati." Ujarnya.

Pada PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau  Walikota dan Wakil Walikota, dalam bab IX larangan dan sanksi pasal 69 menyebutkan, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakli walikota, dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum ytanggal penetapan pasangan calon sampai masa akhir jabatan. kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan penetapan urusan pemerintahan dalam negeri. " Intinya sudah jelas disebutkan bagi incumbent tidak diperkenankan melakukan mutasi jabatan, kecuali mendapat surat izin dari mendagri. maka nanti bisa dilakukan asla konsekuensi ditanggung pemerintah daerah." Pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Jombang juga menyebut incumbent tidak bisa melakukan lelang jabatan tanpa mendapat persetujuan dari Kemendagri. Merekapun mensitir UU Nomor 10/2016 tentang yang mengatur larangan mutasi pejabat jelang pilkada.
" Lelang itu wewenang pemkab, kalau tetap dijalankan apa yang terjadi pastinya kan sdah dihitung. sanksi bagi incumbent kan jelas dicoret dari pencalonan," tegas Atoillah, anggota divisi hukum komisioner KPU Jombang.

sumber : Radar Jombang (Jawapos Group)

0 komentar: