SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMISI A  DPRD KABUPATEN JOMBANG PERIODE TAHUN 2014 - 2019   Koordinator   :  Drs. H. Jok...










SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMISI A 
DPRD KABUPATEN JOMBANG
PERIODE TAHUN 2014 - 2019 
Koordinator   :  Drs. H. Joko Triono
Ketua Komisi : Drs. Cakup Ismono
Wakil Ketua   :  Drs. H. Andik Basuki Rahmat
Sekretaris      :  Ema Umiyyatul Chusnah, ST. M.Pd
Anggota Komisi  :
1.  Donny Anggun, S.Sos
2.  Kartiyono
3.  M. Muhaimin, S.Ag, S.Pd
4.  Arif Sutikno, SP
5.  Mulyani Puspita Dewi, SE. MH
6.  Meidy Bambang Murtiyoso, SE. MM
7.  H. Irwan Prakoso, SH
8.  Sutadji
9.  H. Iknan, SE

Sinerg...













































Sinergi :  Komisi A DPRD Jombang melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala Desa di Kecamatan Ploso

Atensi DPRD Jombang dalam pengawalan, pengawasan Dana Desa di Jombang terus digiatkan, seperti Komisi A DPRD Kabupaten Jombang melakukan Pemantauan ke Kecamatan Ploso Hari Senin  tanggal 30 Oktober 2017, seluruh anggota Komis A berada di kantor Kecamatan Ploso, semua anggota yang terdiri dari  12 orang tersebut bertemu dengan Camat Ploso, Kapolsek, Koramil dan 13 Kepala Desa di Kecamatan Ploso
Ketua Komisi A Drs. Cakup Ismono menerengkan dengan ditandatanganinya MoU antara Kemendagri, Kemendes dan Kapolri beberapa waktu lalu di Jakarta menunjukkan babinkamtibmas alias tiga pilar mulai Camat, Kapolsek dan Koramil memiliki kewenangan dalam mengawal pengelolaan dana desa, untuk Kepala Desa jangan main - main dengan DD karena tiga pilar ikut mengawal sebaiknya Kepala Desa memasang banner realisasi DD dalam jangka waktu berkala di tempat strategis.


Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Jombang atas keberhasilannya dalam...


Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Jombang atas keberhasilannya dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan tahun 2016 dengan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bahkan dengan pencapaian standart tertinggi.

Piagam penghargaan tersebut diserahkan Gubernur Jawa Timur Soekarwo pada Rabu (1 /11/17) di Gedung Negara Grahadi Surabaya yang disaksikan oleh Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu RI di Jawa Timur. Hadir pada saat penyerahan piagam penghargaan tersebut adalah Bupati dan Walikota se Jawa Timur.
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko mengaku bangga dengan penghargaan ini. Menurutnya keberhasilan atas capaian opini WTP ini adalah hasil dari kerja keras semua pihak utamanya adalah para aparatur Pemkab Jombang dalam memberikan laporan keuangan yang baik dan akuntabel.

"Tanpa adanya kerjasama yang baik antara eksekutif dan legeslatif, tak mungkin penghargaan ini bisa kita raih," ungkap Bupati Nyono.

Karena itu, atas nama Pemkab Jombang, pihaknya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran pimpinan DPRD Jombang, Forpimda, serta jajaran SKPD di lingkup Pemkab Jombang yang telah mempersiapkan Laporan Anggaran 2016 dengan tepat dan sesuai jadwal.

“Terima kasih juga kami ucapkan kepada masyarakat Kabupaten Jombang atas dukungannya terhadap program dan visi misi pemerintah daerah,” ucap Bupati. Pihaknya berharap, berhasil didapatnya opini WTP dapat menjadi motivasi bagi seluruh aparatur pemerintah untuk bekerja lebih baik, transparan dan akuntabel. (Jodi)

Cakup Ismono, Ketua Komisi A DPRD jombang (foto: FaktualNews) Jombang - Kalangan DPRD Jombang mewanti-wanti Pemkab Jombang agar tak ce...

Cakup Ismono, Ketua Komisi A DPRD jombang (foto: FaktualNews)

Jombang - Kalangan DPRD Jombang mewanti-wanti Pemkab Jombang agar tak ceroboh lagi dalam melakukan lelang jabatan sejumlah kepala dinas yang lowong. Menyusul, beberapa waktu telah dibentuk tim panitia seleksi yang akan melakukan ujian untuk pengisian jabatan. Demikian diungkapkan, Ketua Komisi A DPRD Jombang Cakup Ismono. Sesuai peraturan yang berlaku Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota disebutkan incumbent alias pihak yang menjabat dilarang mengajukan mutasi jabatan. "Jadi memang benar, sesuai peraturan KPU sudah dijelaskan bahwa bupati yang Incumbent yang akan mengikuti pilkada maka diberi waktu sampai 12 Agustus kemarin, dalam melakukan mutasi jabatan. " Ujar Cakup ditemui kemarin (31/10).

Sebagai konsekuensinya, lanjut anggota fraksi PDIP ini, incumbent yang maju mencalonkan diri pada pilkada bisa terancam dicoret dari daftar pencalonan. "Jadi kalau tetap melakukan mutasi nanti bisa kena sanksi, KPU sendiri sudah menyampaikan ketika itu dilakukan sepanjang tidak ada izin dari Menteri Dalam Negeri maka akan dibatalkan pencalonannya," sambungnya.
Namun melihat berita yang berkembang, dengan ditundanya lelang jabatan baik oleh bupati maupun tim pansel. Ia mengapresiasi langkah tersebut. " Namun melihat berita hari ini, suratnya sudah ditunda. Jad lelang jabatannya ditunda. Nanti akan dilakukan bupati terpilih." paparnya.

Namun, Cakup mengingatkan tak cukup hanya menunda, namun pansel harus menarik surat edaran dan bupati membubarkan panitia seleksi. kalau itu tidak dilakukan, tetap bisa dipersoalkan dikemudian hari. " Harus ditarik dan pansel dibubarkan. karena ini menyangkut hukum administrasi. kalau tidak berarti kan keberadaan pansel masih ada, dan ini sangat membahayakan bagi bupati." Ujarnya.

Pada PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau  Walikota dan Wakil Walikota, dalam bab IX larangan dan sanksi pasal 69 menyebutkan, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakli walikota, dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum ytanggal penetapan pasangan calon sampai masa akhir jabatan. kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan penetapan urusan pemerintahan dalam negeri. " Intinya sudah jelas disebutkan bagi incumbent tidak diperkenankan melakukan mutasi jabatan, kecuali mendapat surat izin dari mendagri. maka nanti bisa dilakukan asla konsekuensi ditanggung pemerintah daerah." Pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Jombang juga menyebut incumbent tidak bisa melakukan lelang jabatan tanpa mendapat persetujuan dari Kemendagri. Merekapun mensitir UU Nomor 10/2016 tentang yang mengatur larangan mutasi pejabat jelang pilkada.
" Lelang itu wewenang pemkab, kalau tetap dijalankan apa yang terjadi pastinya kan sdah dihitung. sanksi bagi incumbent kan jelas dicoret dari pencalonan," tegas Atoillah, anggota divisi hukum komisioner KPU Jombang.

sumber : Radar Jombang (Jawapos Group)

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai tanggal 31 Oktober 2017 akan memberlakukan Registrasi Nomor Seluler Prabayar yai...


Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai tanggal 31 Oktober 2017 akan memberlakukan Registrasi Nomor Seluler Prabayar yaitu Registrasi Baru Nomor Perdana dan Registrasi Ulang Nomor Lama dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga). Tujuan Registrasi tersebut adalah untuk memberikan perlindungan kepada pelanggan jasa telekomunikasi.
Tata cara registrasi tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri dilakukan dengan mengirimkan SMS sesuai dengan format yang ditentukan oleh Operator Seluler. Setelah melakukan Registrasi Baru/Registrasi Ulang, Pelanggan mendapatkan  jawaban atau konfirmasi dari Operator Seluler apakah Registrasi dinyatakan valid atau tidak valid dalam waktu 1 x 24 jam.
Registrasi Baru Nomor Perdana
  • Registrasi Baru Nomor Perdana dimulai 31 Oktober 2017, agar Nomor Perdana aktif harus terlebih dahulu dilakukan Registrasi Baru Nomor Perdana.
  • Apabila SMS dinyatakan valid, maka dalam waktu 1x24 jam, Nomor Perdana akan diaktifkan oleh provider.
  • Format Registrasi Baru Nomor Perdana :
    • Indosat             : NIK#NomorKK#
    • Smartfren          : NIK#NomorKK#
    • Tri                    : NIK#NomorKK#
    • XL                    : Daftar#NIK#NomorKK
    • Telkomsel           : Reg<spasi>NIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Registrasi Ulang Nomor Lama
  • Registrasi Ulang dimulai 31 Oktober 2017, dengan batas akhir tervalidasi pada 28 Februari 2018.
  • Apabila SMS dinyatakan valid, maka nomor akan terjaga aktif.
  • Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama :
    • Indosat            : ULANG#NIK#NomorKK#
    • Smartfren         : ULANG#NIK#NomorKK#
    • Tri                   : ULANG#NIK#NomorKK#
    • XL                   : ULANG#NIK#NomorKK
    • Telkomsel          : ULANG<spasi>NIK#NomorKK#
Kirim ke 4444
Proses registrasi ini selain bisa dilakukan secara mandiri dengan mengirimkan SMS, bisa juga dilakukan dengan mendatangi gerai Operator Seluler. Namun, untuk kemudahan dan menjaga keamanan identitas, Kementerian Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri (atau sendiri). Selain itu diharapkan masyarakat menjaga dokumen pribadinya seperti KTP dan Kartu Keluarga dari pihak-pihak yang tidak bertangung jawab.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan jaminan keamanan data yang diberikan pelanggan jasa telekomunikasi prabayar saat melakukan pendaftaran ulang. 

"Mengenai keamanannya Pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah tentang Perlindungan Data Pribadi pada bulan Desember 2016. Ini dipastikan semua data akan aman,” tandasnya dalam wawancara dengan pekerja media usai Orasi Ilmiah dalam Dies Natalis ke-31 Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) Universitas Indonesia di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (31/10/2017). 

Menteri Kominfo mengingatkan arti penting registrasi ulang bagi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar. “Saat ini, kita mewajibkan seluruh pelanggan prabayar untuk melakukan registrasi ulang. Mungkin sebelumnya pernah meregistrasi tetapi caranya tidak benar. Pelanggan yang baru sebelum mengaktifkan, harus registrasi," jelasnya. 

Lebih lanjut, Menteri Rudiantara menjelaskan proses pendaftaran berlangsung mudah. "Registrasinya mudah, hanya dua menit yang dikirimkan untuk otorisasi, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Proses tidak lebih dari satu menit, akan tetapi nyamannya untuk selama kita menjadi pelanggan seluler demikian pun untuk nomor lama,” imbaunya. (dps)
Pedoman Satu Menit Registrasi untuk Kenyamanan Seterusnya dapat diunduh disini.
BIRO HUMAS
KEMENTERIAN KOMINFO