DPRD Jatim dan Dinas pendidikan Jatim terus merumuskan berapa anggaran yang didapatkan oleh Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Te...

Pemprov. Jatim Anggarkan Gaji GTT dan PTT Rp.750 Ribu Perbulan


DPRD Jatim dan Dinas pendidikan Jatim terus merumuskan berapa anggaran yang didapatkan oleh Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dari APBD 2018. Angka yang sementara keluar, keduanya mendapatkan penghasilan Rp. 750 ribu perbulan dari Pemprov Jatim.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rahman mengatakan, total besaran untuk GTT/PTT adalah Rp 80 milliar. Dengan jumlah penerima masing-masing GTT dan PTT mendapat empat ribu orang. Jadi totalnya delapan ribu Guru serta Pegawai Tidak Tetap ini. “jumlah yang didapat sama, setiap orang Rp 750 ribu perbulannya. Itu subsidi dari kami,” ujar Saiful Rahman saat ditemui seusai hearing dengan DPRD Jatim, Senin (30/10).
Jika skema ini nantinya diterapkan, maka dari jumlah GTT/PTT yang pernah disebutkan Dinas Pendidikan sebanyak 9000 orang. Baru bisa dianggarkan dalam APBD sebanyak delapan ribu pegawai. Sisanya masih belum terakomodir dalam anggaran.
Kendati demikian, Guru dan Pegawai Tidak Tetap masih bisa bernafas lega. Pasalnya, Sekolah masih bisa memberikan tambahan gajinya dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dimana dalam aturan dibatasi maksimal 15 persen yang diperbolehkan untuk sektor gaji. Dengan syarat, GTT/PTT ini harus memiliki surat keputusan dari Gubernur Jatim. “yang memberikan surat keputusan adalah kepala Sekolah,” ungkapnya.
Pencairan dana BOS untuk gaji GTT/PTT ini tidak hanya diperuntukkan bagi SMA/SMK negeri saja. Melainkan juga swasta. “Jadi tergantung nanti menerima dana BOSnya berapa setiap sekolah. Tinggal diambil maksimal 15 persen,” tuturnya.
Ini masih bisa ditambah dari penarikan sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP) yang sejak peralihan kewenangan dari kabupaten/kota. Telah ditetapkan besarannya melalui Keputusan Gubernur.
Hanya saja, hitung-hitungan anggaran tersebut diprediksi berubah total dalam Pembahasan RAPBD 2019. Pasalnya, disebutkan oleh Saiful Rahman dari 39 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di SMA/SMK diantara 32 ribu orang pensiun. 
Ini berarti jumlah pegawai negeri tinggal 4 ribu orang. Otomatis jumlah GTT/PTT di SMA/SMK bakal semakin membengkan. “sekarang saja setiap sekolah sudah ada 20 orang Guru dan Pegawai Tidak Tetap,” bebernya.
Saiful Rahman sendiri mengaku telah berkonsultasi ke Gubernur perihal banyaknya Guru Negeri yang pensiun ini. Pemprov Jatim pun telah mengirim surat kepada Menteri Pendidikan agar kemudian dilanjutkan ke Kementrian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Dirinya mengaku tidak bisa berbuat apa-apa, hanya bisa menunggu agar moratorium penerimaan PNS segera dicabut oleh Pemerintah Pusat.
Ditempat yang sama, dalam hearing Anggota Komisi E DPRD Jatim Moch. Eksan menilai jumlah anggaran terhadap GTT/PTT terlalu besar dibandingkan dengan bantuan khusus siswa miskin (BKSM) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan. “Bantuan BKSM mendapat Rp 30 milliar, sedangkan GTT/PTT Rp 80 milliar. Ini berarti pembenahan terhadap Indeks Kualitas Manusia masih belum serius,” kata Eksan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Prov.   Jatim Suli Da’im berharap Dinas Pendidikan Jatim tidak hanya memikirkan nasib GTT/PTT di Sekolah Negeri saja. Namun juga Sekolah Swasta. Sebab, banyak juga Guru disekolah swasta yang masih belum mendapatkan penghasilan yang layak. Sehingga perlu mendapatkan perhatian yang sama juga dengan Guru Negeri.
“Kapan Guru Swasta juga dipikirkan. Mereka memiliki hak yang sama dengan Guru Honorer di Negeri. GTT/PTT di swasta juga perlu diperhatikan,” kata Suli

0 komentar: