Jakarta, Kominfo  - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan dalam memutuskan sebuah organisasi kemasyarakatan itu Anti Pancasila ...

Putusan Ormas Anti Pancasila Dipastikan Libatkan Banyak Lembaga


Jakarta, Kominfo - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan dalam memutuskan sebuah organisasi kemasyarakatan itu Anti Pancasila atau tidak, tidak dilakuan secara sepihak stau hanya melibatkan satu dua lembaga saja, misalnya hanya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Tapi melibatkan kementerian dan lembaga terkait lainnya.
"Yang saya ingat ya itu kewenangan Mendagri dan Menkopolhukam memutuskan Perppu ini melalui rapat yang cukup panjang melibatkan seluruh kementerian dan lembaga yang dikoordinasikan oleh Kantor Menkopolhukam," kata Tjahjo, di Jakarta, Senin (30/10/2017). 
Intinya kata Tjahjo, dalam memutuskan pembubaran sebuah ormas, tak hanya satu dua kementerian yang terlibat. Tapi lembaga lain pun dilibatkan. Banyak yang dilibatkan. Tidak hanya Kemendagri dan Kemenkopolhukam. Namun lembaga lain juga seperti kejaksaan, kepolisian, TNI, BIN ikut membahas.  " Yang  memilah kan masukan semua pihak ada kejaksaan, ada kepolisian, TNI, BIN,  ada semua," ujarnya. 
Ditegaskan Tjahjo, terkait Perppu Ormas, pemerintah  tak ingin jadi otoriter. Karena itu,  jika ada yang tak puas, bisa menggugat ke PTUN. Jadi tetap diberi ruang bagi yang tidak setuju.  "Pemerintah juga membuka peluang melalui PTUN, melalui MK. Dan pada saat diresmikan oleh DPR juga pemerintah merespon adanya revisi terbatas. Sepanjang tidak menyinggung masalah ideologi Pancasila dan  UUD 1945," katanya. 
Oleh karena itu, kata Tjahjo dalam proses revisi pemerintah akan terbuka. Termasuk jika misalnya mantan Presiden SBY ingin memberi masukan. Ia persilahkan siapa pun memberi masukan. Namun soal materi, pemerintah belum bisa merespon. Harus dikaji dan ditelaah.  "Soal materinya pemerintah belum merespon karena pemerintah akan menyusun juga. Saya yakin fraksi-fraksi di DPR juga punya daftar inventarisasi masalah," katanya.
Lebih dari 350 Ormas Tercatat
Sejak kran kebebasan dibuka lebar-lebar pasca gerakan reformasi bergulir, organisasi kemasyarakatan atau ormas tumbuh bak cendawan di musim hujan. Ribuan ormas lahir memanfaatkan euforia kebebasan, setelah 32 tahun lamanya dikungkung oleh situasi politik tertutup di era Orde Baru.
Pertanyaan pun menyeruak, berapa sebenarnya jumlah ormas di Indonesia. Menjawab itu, Direktur Ormas Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, La Ode Ahmad Fidani, membeberkan jumlah ormas yang ada di Indonesia. Kata dia, ormas-ormas tersebut terdaftar di beberapa lembaga, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan ada juga yang terdaftar di provinsi, kabupaten dan kota. Jumlahnya mencapai ratusan ribu. Itu yang terdata. "Jumlah ormas, berdasarkan data sampai dengan bulan  6 Juli 2017 jumlahnya sebanyak 344.039 organisasi, " kata La Ode Ahmad Fidani di Jakarta, kemarin. 
La Ode pun kemudian merinci jumlah ormas itu terdata di mana saja. Di Kemendagri, kata dia, tercatat ada 370 ormas tidak berbadan hukum dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sementara di Kemenlu, ada  71  ormas yang didirikan oleh Warga Negara Asing. Sedangkan yang terdata di daerah, lebih banyak lagi. "Untuk tingkat provinsi, tercatat ada 7.226 ormas tidak berbadan hukum dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT)," katanya.
Sedangkan ormas yang tercatat di pemerintah daerah kabupaten dan kota, sebanyak 14.890 ormas. Belasan ribu ormas tersebut,  tidak berbadan hukum dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sementara di Kemenkumham, ada  321.482 organisasi yang berbentuk Yayasan dan Perkumpulan.

0 komentar: