Kebijakan dewan pengupahan kabupaten (DPK) mendapat atensi
khusus komisi D DPRD Jombang. Berbekal melakukan kunjungan kerja (kunker) ke
DPRD Kabupaten dan Kota Tangerang Banten, berharap penentuan upah minimum
regional (UMR) di Jombang bisa berimbang. Tidak memberikan bagi pengusaha,
namun bisa diterima semua karyawan perusahaan.
“Kunker ini kita fokuskan tentang kebijakan pemerintah
daerag dalam pengupahan sektoral perusahaan,”ujar ketua Komisi D DPRD Jombang M
Syarif Hidyatulloh, kemarin. Dipilihnya dua daerah tersebut karena ada beberapa
pertimbangan.
Pertama, di daerah tersebut merupakan kota besar yang banyak
investor menanamkan modal, baik di Kabupaten maupun Kota Tangerang. Artinya,
banyak perusahaan yang sudah berdiri menandakan iklim usaha kondusif. “
Kondusifitas iklim usaha itu tentu juga dipengaruhi kebijakan pemerintah
setempat. Kebijakan pemerintah inilah yang mau kita gali seperti apa sehingga
iklim usaha berkembang dengan baik. Di sisi lain, seandainya ada gejolak dari
buruh namun hal itu dapat diselesaikan,”katanya.
Tujuan lain dalam studi banding inim lanjut Gus Sentot,
sapaan akrabnya, mendapat masukan secara komprehensif yang bermanfaat dan dapat
dijadikan pijakan bagi DPRD Jombang dalam memberi masukan kepada Pemkab
Jombang. “Tentunya dalam menentukan upah regional perusahaan yang adil dan
dapat diterima semua pihak,”bebernya.
Dia berharap, DPRD Kabupaten Jombang dapat memberikan
sumbangsih riil dalam rangka memberi pandangan dan pertimbangan kepada Pemkab
Jombang dalam menentukan upah regional perusahaan tahun 2018.” Ada dua fokus
kegiatan yang kita bahas dalam studi banding ini. Pertama bolehkah DPK merumuskan
UMK dalam Kabupaten secara variatif dengan mempertimbangkan beberapa aspek.
Kedua, seberapa besar pengusaha dalam mengajukan dispensasi untuk tidak dapat
memenuhi UMK kepada buruh,” pungkasnya.(an)
Sumber: Radar Jombang (JawaPos Grup)


0 komentar: